“Kegiatan ini kami laksanakan semata-mata demi keselamatan masyarakat, termasuk bapak ibu (pelanggar). Saya ulangi, demi menyelamatkan masyarakat, tidak ada maksud lain,” kata Jefridin dalam arahannya.
Ia mengungkapkan, data hingga Rabu (14/10/2020), jumlah kasus COVID-19 di Batam mencapai 2.020 kasus dengan jumlah kematian mencapai 58 orang. Menurut dia, angka ini cukup mengkhawatirkan. Untuk itu ia meminta masyarakat turut andil sehingga Batam segera terbebas dari pandemi ini.
“Caranya adalah laksanakan protokol kesehatan,” ajak dia.
Ia menerangkan, protokol kesehatan yakni memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, rajin cuci tangan baik menggunakan sabun atau handsanitazer, menjaga jarak atau menghindari kerumunan serta menjaga imunitas dengan olahraga secara teratur.
Aturan perihal penerapan protokol kesehatan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020. Razia tersebut merupakan implementasi penerapan Perwako ini di lapangan.
Baca: Kelangkaan Elpiji 3 Kg ‘Trending Topik’ di Batam, Disperindag dan Pertamina Harus Ambil Sikap
Baca: Pelabuhan Batam Center Siap Layani Perjalanan Bisnis ke Singapura
“Belum ada vaksin untuk penyakit ini. Satu-satunya cara yang efektif adalah menerapkan protokol kesehatan itu,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan. Melaksanakan protokol kesehatan, lanjutnya, merupakan ikhtiar agar tidak terjangkit COVID-19, terlebih penyakit ini menular dari manusia ke manusia dengan cepat.
“Sayangi diri, keluarga dan orang sekitar kita,” ajaknya. (dva)