15 Januari 2024 Batas Akhir Waktu Pindah Pilih, Pastikan Nama Anda Sudah Sesuai Alamat

Dugaan pelanggaran pemilu
Foto ilustrasi

Batamline.com – Terkait sosialisasi mengajukan pindah pilih, Komisi Pemilihan Umum mengatakan sudah melakuka sebaik mungkin dan secara masih.

Diketahu, waktu yang diberikan untuk pindah pilih terakhir hari Senin (15/1/2024). Setelah itu, masyarakat sudah tidak lagi bisa meminta untuk pindah tempat pemilihan.

Read More

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, sosialisasi terkait dengan hak pilih dan kemudian ruang gerak bagi pemilih untuk melakukan pindah pilih itu kan sudah dilakukan jauh-jauh hari.

“Termasuk tenggat waktu untuk melakukan pindah pilih,” ujar Anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui di kantornya, Minggu (14/1/2024).

Lebih lanjut Mellaz mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya masa waktu untuk mengajukan pindah memilih ini bakal diperpanjang atau tidak. Ia menegaskan pihaknya bakal menunggu informasi terbaru dari divisi data KPU pada esok hari.

“Nanti kita lihat, ini kan posisinya sampai besok jadi mungkin per malam ini saya kira atau besok divisi data dan teknologi informasi mungkin akan memberikan update ke kami perkembangannya setiap provinsi, setiap kabupaten, kota. Tapi yang jelas, sosialisasi itu sudah dilakukan secara masif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggoa KPU RI Betty Epsilon Idroos telah menginformasikan ihwal masyarakat masih bisa melakukan proses pindah memilih untuk Pemilu 2024 hingga 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pemungutan Suara

Related posts