Batamline.com – Polisi di Bandara Hangnadim Batam menangkap seorang penumpang yang hendak berangkat ke Yogyakarta.
Ia ditangakap karena ketahuan membawa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,3 kg.
Dari keterangan pihak kepolisian, sabu tersebut disimpan di dalam koper bawaannya. Pelaku merupakan HI (32) yang hendak berangkat ke Surabaya dengan menggunakan Lion Air.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Bandara Hangnadim Batam Iptu Davinsi Josie mengatakan pelaku ditangkap pada, Senin (13/11/2023).
“HI hendak membawa narkotika tersebut menuju Yogyakarta lalu kemudian ke Lombok,” ucapnya.
Petugas Danru Avsec dan Bea Cukai mengamankan pelaku beserta barang bukti yakni KTP, tiket pesawat dan 10 bungkus sabu seberat 2.3 kg yang tersimpan pada sebuah koper.
“Pengungkapan ini bermula saat petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam yang bertugas menjaga Xray area mencurigai sebuah koper yang melintas di layar monitor.
“Kemudian petugas memanggil Danru Avsec dan petugas Bea Cukai untuk menurunkan koper tersebut dari convoyer guna dicek lebih lanjut di ruang rekonsialisi,” terangnya.
Seusai dicek, kemudian dilakukan pemanggilan kepada pemiliki koper. Namun penumpang yang bersangkutan tidak datang ke ruang rekonsialisi.
Kemudian petugas mencari penumpang yang memiliki koper tersebut ke ruang tunggu A6 dan langsung membawa ke ruang rekonsiliasi untuk memastikan bahwa koper tersebut milik penumpang yang telah diamankan.
“Petugas membawa terduga pelaku kurir sabu tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut di ruang rekonsiliasi,” katanya.
Terkait penangkapan itu, Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu keterlibatan pihak lainnya.
Bubung menyebutkan, pelaku merupakan sindikat peredaran narkoba di tanah air.
“Nanti kita sampaikan ya, kita dalami dulu. Kalau sudah diungkap, nanti pelaku lainnya malah kabur duluan,” katanya.
Sumber: Tribunbatam.id