Batamline.com, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri musnahkan 2.189,4 gram sabu dan 6.580,84 gram daun ganja kering. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari barang bukti hasil tangkapan terhadap enam orang tersangka dalam lima Laporan Polisi (LP), Rabu (19/8/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Dit Resnarkoba selama periode Juli 2020.
Baca: Oknum PNS Tanjungpinang Terciduk Edarkan Pil Ekstasi
Baca: Beredar Video Keluarga Jemput Paksa Jenazah Pasien Positif Covid-19 di RSBK Batam
“Barang bukti yang berhasil diamankan selama Periode Juli 2020 ini adalah sebanyak 2.294,4 gram sabu dan 6.806 gram daun ganja kering kering,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Sisa barang bukti akan dikirimkan ke Labfor Cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan. “10 gram sabu dan tujuh gram daun ganja kering kita sisihkan untuk pembuktian di persidangan. Dan tujuh gram daun ganja kering ,” jelas Harry.