2 Minggu Sembunyi, Pencuri di Sagulung ini Dibekuk Sat Reskrim Polresta Barelang

Batamline.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pria tersebut berinisial Y. Dia berhasil sembunyi dari kejaran polisi selama dua minggu.

Sudah banyak lokasi pencurian yang dilakukan pemuda 19 tahun tersebut. Bahkan ia juga lihai bersembunyi. Pun demikian, polisi terlatih untuk mengungkap setiap kasus kejahatan.

Read More

Aksi pencurian yang dilakukan Y terungkap setelah adanya laporan dari seorang korbannya, Itawati Manik. Rumah korban dicongkel. Berbagai barang berharga bernilai belasan juta berhasil diembat.

Baca juga: Menata Kota Batam, Rudi Siapkan Perda Tata Ruang Wilayah

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan Y pada 18 Juni lalu. Ia beraksi bersama kawannya yang berinisial FB.

Beraksi Saat Korban Tidur

Y bersama kawannya melakukan pencurian di Kavling Sei Lekop Blok I Kelurahan Sei Lekop, Sagulung. “Kejadiannya sekitar pukul 4.00 WIB,” kata Andri, Sabtu (4/7/2020).

Saat itu, korban sedang tidur di ruang tamu bersama temannya, Lismaria Pandiangan. Pintu dan jendela ditutup rapat. “Pelaku beraksi dengan mencongkel jendela rumah korban,” katanya lagi.

Para pelaku berhasil masuk tanpa ketahuan. Mereka bebas beraksi saat korbannya tertidur pulas.

Para pelaku berhasil menggasak satu unit hape Oppo F3 bewarna rose gold milik Lismaria. Para pelaku juga mencuri satu unit hape Oppo A31 dan tas bewarna abu-abu milik Itawati.

Tas itu berisi STNK sepeda motor Honda Genio, buku tahapan BNI, ATM BNI, buku tabungan pegadaian, kunci sepeda motor, uang tunai Rp500 ribu serta, kalung dan, gelang emas. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” sebut Andri.

Berdasarkan laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 23.00, polisi mendapat informasi jika Y berada di Bengkel Samping Hotel Aston.

Polisi dengan sigap melakukan penangkapan. Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. “Masih ada satu orang lagi yang masih DPO (berinisial FB),” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Y dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Y terancam hukuman tujuh tahun penjara. (mka)

Editor: bang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *