2 Pelaku Pecah Kaca Ditangkap di Batam, Polisi: Baru 2 Bulan Bebas

modus pecah kaca
Hasil pengembangan, Polsek Lubuk Baja tangkap 2 pelaku pencurian

Batamline.com, Batam – Polsek Lubuk Baja kembali menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Dua tersangka yang diamankan yakni, Fiki dan Rinto

Fiki ditangkap di Batu Besar Kecamatan Nongsa dan Rinto diamankan di Nagoya.

Read More

“Mereka residivis kasus yang sama. Baru bebas 2 Bulan (dari penjara),” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Haris Baltasar Nasution, Selasa (20/10/2020) sore.

Penangkapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan M Alwi (23), warga Sagulung. “Ke tiganya merupakan komplotan pencurian dengan modus pecah kaca,” katanya lagi.

Pencurian ini terjadi pada Senin (5/10/2020) sekitar Pukul 11.00 WIB lalu. Korban, Sutino Haliman pergi ke Bank BCA Jodoh untuk mengambil uang tunai senilai Rp34 juta.

Korban menyimpan uang tersebut dalam amplop warna coklat dan disembunyikan di bawah kursi mobil bagian depan sisi kiri.

“Korban berhenti di apotek untuk membeli obat. Uangnya ditinggal di mobil,” Arya menceritan kronologi kejadian tersebut.

Saat korban kembali, kaca depan sisi kiri mobil abu-abu milik korban sudah pecah. Korban segera mengecek uangnya. Namun uang tersebut telah raib. Korban pun, melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Baja.

Menerima laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. “Kita dapat informasi jika korban berada Ruli-ruli Sagulung,” katanya lagi.

Baca: Pacar Selingkuh Selangkangan Korban Disangkur

Baca: 1 Ditembak 3 Diburu, Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Mendapat informasi tersebut polisi langsung mendatangi lokasi tersebut. Polisi melakukan penangkapan terhadap Alwi. Namun tersangka mencoba melarikan diri. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas.

Polisi melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tapi tersangka acuh. Dor, suara pistol menyalak. Timah panas menerjang kaki pelaku. Alwi tersungkur. “Kita kembangkan ksus ini hingga akhir dua rekan tersangka berhasil kita amankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) sub 5e tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara. (lcw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *