Batamline.com, Batam – IM dibekuk Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di Rumah Makan Seafood Ceria 79 Tiban Masyeba Permai Kelurahan Patam Lestari, Sekupang, Senin (8/6/20).
Polisi curiga jika pria 29 tahun itu pengedar narkoba. IM sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Polisi pun, terpaksa membekuknya secara paksa.
“Kita lakukan penggeledahan di kamar kosnya,” kata Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam press rilisnya, Rabu (10/6/20).
Di kos-kosan IM yang terletak di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 Kelurahan Patam Lestari, Sekupang polisi menemukan tiga bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 816 gram.
Hasil interograsi sementara, IM memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DC (28). “Kita juga telah menangkap tersangka DC,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1). Dia terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp1 satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
“Sementara, DC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun,” ujarnya. (eby)
Editor: Bang