3 Kapal Disita, MAKI Apresiasi KSOP Khusus Batam: Diduga Bawa Limbah B3

KSOP Khusus Batam
KSOP Khusus Batam sita 3 kapal

Batamline.com, Batam – KSOP Khusus Batam menyegel dan menyita tiga unit kapal, TB An Ding, MV An Rong, dan MT TUT. Tiga unit Kapal dinyatakan layak berlayar.

Menanggapi atas penyitaan tiga kapal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) memberikan apresiasi terhadap KSOP Khusus Batam.

Read More

“Penyidik KSOP telah melakukan penyitaan dan proses hukum terhadap tiga kapal yang diduga tidak layak berlayar dan salah satu dari kapal tersebut diduga berisi limbah B3,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (29/8/2022).

Boyamin menyebut, penyegelan terhadap tiga unit kapal tersebut bersamaan atas laporan dugaan penyelundupan limbah B3 yang diungkap MAKI sebelumnya. “Ternyata pihak KSOP Khusus Batam telah melakukan proses hukum Penyidikan perkara tidak layak berlayar terhadap kapal yang diduga berisi limbah B3,” sebutnya.

“Proses hukum oleh Penyidik KSOP Batam termasuk melakukan penyitaan berdasar izin dari Ketua Pengadilan Negeri terhadap tiga kapal,” imbuhnya.

Boyamin menyebutkan, MAKI mengapresiasi Tim Penyidik KSOP Khusus Batam yang telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Pelayaran atas kasus tidak memenuhi persyaratan berlayar atau izin tidak lengkap. Sehingga, dinyatakan tidak layak berlayar atas kapal.

“Kapal-kapal tersebut diduga telah berumur tua, dan tidak adanya sertifikat keselamatan sehingga ketika ditemukan berada di lautan maka dapat dikategorikan tidak layak berlayar,” ujarnya.

Atas telah disitanya kapal yang diduga berisi limbah B3, kata dia, maka semestinya Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan lebih mudah untuk dipercepat penanganannya sebagaimana pengalaman-pengalaman sebelumnya. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *