Batamline.com, Batam – Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang, bersama Macan Polsek Lubukbaja, meringkus seorang pelaku pencurian modus pecah kaca mobil, bernama Kiki Gojali (34), (Kamis (6/8/2020).
Aksi pencurian pecah kaca yang dilakukannya sudah belasan kali di Batam. Tidak hanya itu, ia juga kerap melakukan aksi copet. Petugas juga terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kedua kakinya, karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, yang memimpin langsung Tim Macan melakukan penangkapan mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada Rabu (15/7/2020).
Pelaku merupakan residivis kasus sama, yang pernah ditangkap Polsek Batam Kota sekitar tahun 2015 lalu. Setelah menjalni hukuman sekitar 1 tahun, pada 2016 ia bebas dari penjara.
Baca juga: Ditodong Pistol, Polisi Bergelumun Dengan Pengedar Barang Haram Palsu
Dalam kejadian ini, Barang berharga serta uang tunai milik korban dengan total Rp 17 juga raib dibawa kabur pelaku.
Sasarannya, Korban baru Keluar dari Bank
“Pelaku berhasil membawa kabur barang berharga dan uang tunai milik korban. Kejadian langsung dilaporkan pada polisi dan langsung kita tindaklanjuti. Kejadiannya di parkiran kantor Lurah Kampung Pelita, Lubukbaja,” ujar Andri, Kamis siang.
Baca halaman selanjutnya…