3 Orang Diciduk Polda Kepri, 2 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan

Polda Kepri
3 tersangka kepemilikan sabu yang diamankan Polda Kepri

Batamline.com, Batam – Polda Kepri berhasil amankan tiga orang pemilik sabu. Mereka masing-masing berinisial Z (33), M (33) dan, AH alias K (39). Mereka ditangkap pada Rabu (15/7/2020) pukul 22.30 WIB kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menyebut, penangkapan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Read More
Baca: Pengakuan Spesialis Jambret, Incar Wanita dan Pejalan Kaki
Baca: Ternyata Plat Hitam di Mobil Dinas Ketua DPRD Kepri Milik Avanza

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan. Z dan M ditangkap di Kos-kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang Kecamatan Batuampar. “Kita lakukan upaya paksa penangkapan terhadap para tersangka,” kata Harry,

Dari tangan dua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 1 Kilogram serbuk putih diduga sabu.

Polisi langung melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil introgasi, dua tersangka tersebut mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AH alias K. “Dia (AH) pemasok sabu untuk dua orang yang sudah kita amankan sebelumnya,” katanya lagi.

Baca: Rutin Razia Tekan Kriminalitas Libatkan Anak, KPPAD Kepri Puji Kinerja Polisi
Baca: Fabio Quartarato Naik Podium pada MotoGP Spanyol 2020, Marc Marquez Tergelincir di 4 Putaran Terakhir

AH diamankan di Perumahan Tiban Villa Sampurna, Tiban Kecamatan Sekupang. “Kita temukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu. Yang dibungkus dengan Bungkusan teh hijau merek Guanyinwang dengan berat 1.000 gram (1 Kilogram),” ungkapnya.

Serbuk putih diduga sabu itu disembunyikan tersangka di dalam mesin cuci pakaian. “Dari tiga tersangka ini, total barang bukti yang kita amankan 2.000 gram narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Kita akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” ujarnya. (eby)

Editor: bang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *