PTUN yang Dilakukan PDI Perjuangan ke KPU Tidak Akan Gagalkan Pelantikan Presiden Terpilih

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.

Batamline.com, Jakarta – PDI Perjuangan diketahui menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kini wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mersepoin hal tersebut.

Menurut Yandri Susanto langkah yang dilakukan oleh PDI Perjuangan tersebut tidak akan membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Read More

Yandri menjelaskan proses Pilpres 2024 sudah selesai mulai dari verifikasi partai politik (parpol) pengusung, tahapan pencalonan, pendaftaran, pengesahan calon, pemungutan suara hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menegaskan seluruh tahapan tersebut puncaknya ketika MK menyatakan menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Yandri menyebut para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi karena KPU dianggap lalai dan tidak melakukan perubahan PKPU.

“Itu sudah ditolak oleh MK bahwa alasan itu tidak mendasar dan keputusan MK itu ketika diketok sudah otomatis berlaku,” kata Yandri kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/5/2024).

Related posts