Batamline.com, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMB 4-en Pinaca. Barang haram tersebut merupakan narkotika jenis baru yang beredar di Kepri.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, narkotika ini hendak diselundupkan oleh pelaku, ATA dan SH ke Jakarta melalui Karimun. Diketahui, dua tersangka ini merupakan jaringan internasional.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan itu yakni narkotika golongan I, jenis MDMB 4-en Pinaca,” kata Anggoro, Jumat (4/7/2025).
Tersangka inisial ATA berperan sebagai penjemput barang yang akan dikirim ke Jakarta. Dia berangkat dari Bandung ke Batam untuk mengambil barang di Pantai Nongsa.
“Setelah diambil berdasarkan petunjuk dari pengedali di Malaysia, akan dibawa ke Kalimantan dan dibawa lagi ke Jakarta” ujarnya.
Pria itu berhasil diringkus aparat kepolisian di kawasan tepi pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau pada 19 Juni 2025.
Dari hasil penangkapan ATA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik bening berisi narkotika jenis MDMB 4-en PINACA dengan berat total 5.726 gram, dua unit telepon genggam, satu kartu identitas berobat atas nama ATA, serta satu kantong plastik hitam.
Narkotika jenis tersebut nantinya akan diekstrak menjadi ganja sintetis atau biasa disebut tembakau sintetis.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap SH yang mempunyai peran sebagai penghubung dan penyedia alat angkut kapal boat dari Malaysia ke Batam.
“Nanti diekstraknya itu di Jakarta, karena dari hasil penyelidikan kami, di Batam tidak banyak konsumennya,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut milik seseorang berinisial AA, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang tersebut dibeli dari tersangka Z, warga negara Malaysia yang juga masih buron, dan rencananya akan dikirimkan ke Jakarta kepada penerima berinisial N yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (pye)