6 Calon TKI Ilegal Diselamatkan Polda Kepri, 1 Tersangka Dibekuk

tki
Polda Kepri amankan 1 tersangka penampung calon TKI ilegal. (dok)

Batamline.com, Batam – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.

Tersangka bernama Nur Asifah, wanita kelahiran Medan 01-01-1984 ini, diamankan di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Minggu (24/1/21) sekira pukul 19.30 WIB.

Read More

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha yang didampingi Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap terjadinya dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan.

“Penangkapan ini dilakukan di Perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam. Kita juga berhasil menyelamatkan 6 orang calon PMI atau TKI ilegal yang akan diberangkatkan,” ungkap Dhani, Selasa (26/1/2021).

Baca: Akibat Pandemi, Dua Perempuan Asal Karimun Terjerumus Jadi Kurir Sabu Ulah Bapak Tiri

Dijelaskan Dhani, kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang dibuat pada 24 Januari 2021. Kemudian dilakukan penyeidikan ke tempat kejadian di perumahan kawasan Glory Tanjung Riau.

Dhani juga menyebutkan, 6 orang tersebut yakni Linda Mariana, Halimahtun Syakdiah, Novita Dewi, Eliyani, Radiana Sitompul, Dwi Citra.

“Modus operandinya, tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur,” jelasnya.

Baca: Proyek Belasan Miliar Belum Selesai, Santi Disekap dan Dirampok Rekan Bisnis di Batam

Kronologis penangkapan, bermula pada Minggu (24/1/2021), sekira pukul 15.00 wib, tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau.

Mereka, akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

“Kasusnya sekarang masih kita dalami untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku lainnya,” jelasna lagi.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, adalah Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUHPidana.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, seperti saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya,” pungkasnya. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *