Batamline.com, Batam – Polisi mengusut akun-akun media sosial yang membuat komen negatif terkait KRI Nanggala-402. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, total ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait postingan dan komen negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
“Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak 2 yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujar Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi dilansir dari detikcom, Senin (28/4/2021).
Selanjutnya, polisi bergerak mengusut lima akun lainnya yang membuat komen negatif. Lima akun tersebut yakni:
Pertama, Akun facebook @Fajarnnzz, akun ini milik seorang oknum polisi bernama Fajar Indriawan. Oknum polisi berpangkat Aipda tersebut bertugas di Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY.
Penangkapan Aipda Fajar itu bermula dari laporan adanya 2 akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.
Baca: Bawa 212 Gram Sabu, MH Dicokok Polisi di Harbour Bay Batam
Dalam posting-an di Facebook itu, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402. Akun Fajarnnzz juga curhat mengenai kondisi perekonomiannya.
“Sudah ditindak sama Kapoldanya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus mengungkapkan, Aipda Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses pidana terhadap Aipda Fajar juga tengah dilakukan. Nantinya, Aipda Fajar juga akan dikenai kode etik.
“Proses pidana sedang dijalankan. Nanti lanjut dengan kode etik,” ujarnya