7 Anak di Bawah Umur Kompak Curi Motor di Bengkong, Polisi: Penadah Juga Kita Amankan

pencurian kendaraan bermotor
barang bukti (ist)

Batamline.com, Batam – Unit Reskim Polsek Bengkong mengamankan 7 orang anak di bawah umur. Mereka ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Tujuh orang tersebut masing-masing berinisial, DH (16), MA (17), NAP (14), MJF (15), MR (17), Fv (14) , AD (16). Mereka ditangkap pada tempat dan waktu berbeda.

Read More

Selain tujuh anak di bawah umur tersebut, polisi juga menangkap seorang penadah sepeda motor curian tersebut. Dia adalah Florido Don Bosko (20), warga Ruli Bukit Senyum Kecamatan Batuampar atas kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor.

“Mereka diamankan atas dasar beberapa laporan polisi (LP) yang masuk ke Polsek Bengkong,” kata Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, Jumat (3/9/2021).

Baca: Buat Laporan Polisi, BC Batam Beberkan Kronologi Pengeroyokan Dua Petugasnya oleh OTK

Baca: Cristiano Ronaldo Rebut Nomor Punggung 7 dari Edinson Cavani

Bob menjelaskan, delapan orang pelaku diamankan atas lima laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Polsek Bengkong. Dimana, kasus pencurian tersebut dilaporkan para korban pada tanggal 20, 24, 29 dan, 30 Agustus 2021 serta tanggal 1 Septerber 2021.

“Lima laporan polisi, semua TKP di Kecamatan Bengkong,” ujarnya.

Bob menyebut, dari delapan orang pelaku ini, polisi telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor hasil curian. “Untuk keterangan lebih lanjutnya, besok akan kita ekspos,” janji Bob. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *