Batamline.com, Batam – Polresta Barelang menangguhkan penahanan delapan tersangka unjuk rasa di Jembatan 4 Barelang, Pulau Rempang Kecamatan Galang Kota Batam. Mereka diizinkan pulang untuk berkumpul dengan keluarga, Sabtu (16/9/2023) malam.
Verawati, istri salah seorang tersangka dalam unjuk rasa di Rempang pada 7 September 2023 lalu tampak bahagia. Wajahnya berseri-seri saat menunggu suaminya di lobi Mapolresta Barelang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolresta Barelang dan Walikota Batam. Kami memohon maaf atas konflik yang terjadi,” kata Vera.
Vera sangat berharap, Polresta Barelang juga mencabut status tersangka suami dan tujuh orang lainnya. Agar, mereka dapat beraktifitas seperti biasanya.
“Kami akan menjaga situasi Kamtibmas di Rempang agar tetap aman dan kondusif. Kami berharap kasus ini diselesaikan, dan penetapan tersangka dicabut,” harap wanita.
Vera juga mengungkapkan, selama penahanan, suaminya mendapat perlakuan baik. Bahkan, pihak keluarga juga diizinkan untuk membesuk.
Penangguhan penahanan delapan tersangka dalam unjuk rasa di Rempang pada 7 September 2023 lalu itu juga dibenarkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
“Iya benar, delapan orang yang kita amankan saat kejadian 7 September kemarin kita terima penangguhan penahanannya,” kata Nugroho.
Nugroho menyebut, penangguhan penahanan ini berdasarkan permintaan masyarakat serta masukan dari pimpinan, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.
“Dengan beberapa syarat, pertama wajib lapor seminggu dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari Kota Batam. Dan ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi,” katanya lagi.
Ia juga menjelaskan, jika proses hukum terhadap delapan tersangka masih berjalan. “Tapi nanti lihat ke depannya, seandainya situasi Kamtibmas di Kota Batam khususnya di Rempang aman kondusif kemungkinan RJ (Restorative Justice) ada,” sebutnya.
Ia berharap, delapan tersangka yang mendapat penangguhan penahanan ini dapat mengajak masyarakat Rempang untuk menjaga situasi Rempang aman dan kondusif.
“Tugas pokok kita sebagai pelindung pengayom masyarakat maunya aman saja. Kita memberikan keamanan saja, tidak ada substansi terkait relokasi itu, itu urusan dari BP Batam untuk menyampaikan. Kami sosialisasi ke masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi turut menjamin penangguhan delapan tersangka terkait aksi penolakan relokasi di Pulau Rempang. Dimana dalam aksi tersebut, masyarakat Rempang bentrok dengan petugas dari Tim Terpadu. (red)