Dia menyebutkan, nantinya pihak Pemkot Batam akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai non ASN yang tidak hadir mencapai 90 orang pegawai. Mereka tidak hadir ini akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
“Kalau ASN itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Untuk non ASN menyesuaikan, namun tidak akan jauh dari aturan yang sudah ada, karena menyangkut kedisiplinan,” katanya.
Berdasarkan data dari BKPSDM jumlah pegawai dilingkungan Pemko Batam mencapai 12.700 pegawai. Ia merinci 5.588 berstatus ASN, sebanyak 3.194 merupakan PPPK, dan 3.918 merupakan non ASN.
“Total jumlah pegawai yang hadir dan absen berjumlah 12.372, dan yang tidak hadir sebanyak 328 pegawai,” jelasnya.
Sementara, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan kehadiran pegawai di hari pertama kerja, usai cuti lebaran menyangkut urusan kedisiplinan.
Kata Rudi, kinerja pegawai di lingkungan Pemkot Batam juga tergantung dari kedisiplinan pegawai itu sendiri. Hadir di hari pertama usai cuti lebaran adalah nilai penting bagi pegawai.
“Kalau ada yang tak hadir tanpa keterangan, sanksi sudah disiapkan oleh BKPSDM. Tidak boleh pandang bulu, siapa saja yang tak disiplin harus diberi ketegasan. Agar ke depan etos kerja pegawai ini makin baik,” kata Rudi.(*)