Batamline.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batuaji berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Pelaku berinisial SLS (41) diamankan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan, Rabu (17/9/2025).
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan, peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ibu korban berinisial SA (43) mendapati anaknya, AZZ (4), melakukan tindakan tidak wajar dengan pensil pada kemaluannya.
“Saat ditanya, korban yang ketakutan mengaku mendapat perlakuan dari SLS, yang merupakan ayah teman sepermainannya,” ujar Kapolsek.
Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian menyampaikan kejadian kepada Ketua RT setempat. Atas saran Ketua RT, ia langsung membuat laporan resmi ke polisi. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan penyelidikan dan gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat bekerja di PT Wasco, lalu dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur, dengan bukti yang kuat,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang disita antara lain sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, yakni satu helai kaos singlet putih, satu rok biru bermotif bunga, satu kaos hijau merek Collection, satu rok biru muda, satu baju daster pink muda, serta satu daster bermotif kotak.
Atas perbuatannya, SLS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolsek Batuaji menegaskan, Polri akan bertindak tegas terhadap setiap kejahatan yang menyasar anak-anak sebagai wujud komitmen melindungi generasi penerus bangsa.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi atau tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (lcw)