Batamline.com – Batam – Tim gabungan Polda Kepri, TNI AL, BIN Daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai (BC) dan, KPLP menangkap dua kapal ikan di laut Traffic Separation Scheme (TSS) perbatasan Indonesia dengan Singapura, Rabu (8/7/8).
Kapal berbendera Tiongkok tersebut ditangkap lantaran di kapal tersebut diduga terjadi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia.
Dua kapal berbendera Tiongkok itu adalah Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118. Tim gabungan melacak keberaan kapal ini. Menghindari kejaran petugas, kapal asing ini berusaha kabur ke laut Singapura.
Namun dua kapal ini akhirnya berhasil dikejar. Kapal ini pun, digiring ke Dermaga Lanal Batam.
Berita terkait: Identitas ABK WNI yang Bekerja di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok
Baca juga: Polda Kepri Rebus 2 Kilogram Sabu
Baca juga: Pelaku Perampokan Supermarket Dibekuk Polisi, ini Pengakuannya
Polda Kepri tampak juga menurunkan anjing pelacak K-9, mobil Inafis dan, mobil ambulan. “Benar, ada seorang ABK yang merupakan WNI meninggal di salah satu kapal tersebut,” kata Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman.
ABK yang diduga menjadi korban penganiayaan itu diketahui bernama Hasan Afriadi asal Lampung. Jasadnya ditemukan dalam ruang pendingin atau freezer di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Kondisi jenazah ditemukan masih dalam keadaan utuh. Polisi akan melakukan visum untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Untuk penyidikan lebih para ABK yang ada di kapal digiring ke Polda Kepri guna dimintai keterangan. Sementara, dua kapal ikan asing itu diamankan di Dermaga Lanal Batam. (mka/eby/lcw)
Editor: bang