Batamline.com, Batam – Polda Kepri terus melanjutkan kasus ABK asal Indonesia yang tewas di kapal ikan berbendara Tiongkok, kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Ditreskrimum Polda Kepri dibantu Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng menangkap enam orang lainnya yang terlibat tewasnya korban, Hasan Afriadi asal Lampung di kapal ikan berbendara Tiongkok tersebut.
Enam orang ini terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) yang menyebabkan tewasnya seorang WNI. “Dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Sabtu (25/7/2020).
Baca: ABK Asal Lampung Tewas di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok, Diduga Dianiaya
Baca: WNI Tewas di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok, Kapolda Kepri: Diduga korban Trafficking
Mereka masing-masing berinisial HS, Direktur PT GMI; TA, Komisaris PT MJM; TS, Direktur PT MJM; LK Alias E, Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri; ST, Komisaris PT. MTB dan; MH, Direktur PT. MTB.
Mereka bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen sampai dengan proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia.
Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 Ditetapkan Tersangka
“Mereka merekrut 22 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban di dua kapal ikan berbendera Tiongkok (Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118). Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya. Dan, merupakan Anprosedural atau tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja,’ ujarnya.
Baca: Identitas ABK WNI yang Bekerja di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok
Baca: Ini Kronologi Temuan Mayat WNI di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok
Arie menjelaskan, awalnya polisi telah menetapkan satu orang tersangka, Song Chuanyun (50) terkait tewasnya ABK asal Indonesia. Chuanyun merupakan mandor di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Dia melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban.
Setelah menentapkan Chuanyun sebagai tersangka, polisi melakukan pengembangan hingga enam orang lainnya berhasil diamankan. “Jadi total tersangka sampai saat ini sudah tujuh orang,” katanya lagi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 66 buah Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, Dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut.
Polisi juga menyita dua unit Laptop, satu unit CPU, empat buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa Unit Handphone dan, dokumen pribadi korban sebagai barang bukti lainnya.
Kini enam orang itu dijerat Pasal 4 Junto Pasal 7 Junto Pasal 10 Undang–undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang, pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam pidana penjara paling lama seumur Hidup dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (eby)
Editor: bang