Batamline.com, Batam – Menanggapi aksi yang dilakukan oleh para penghuni Apartemen Indah Puri Sekupang, pihak Manajemen Pengelola Apartemen Indah Puri Golf & Resort, melalui Kuasa Hukumnya, Mangara Manurung, S.H.,M.H dan Superry Daniel Sitompul, S.H.,MH. angkat bicara.
Kepada Batamline.com, Rabu (15/12/2021) malam, kuasa hukum menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat luas terkait pemberitaan yang dinilai hanya menerima informasi sepihak dan cenderung mendiskreditkan pengelola.
“Dikhawatirkan, akibat adanya pemberitaan tersebut tidak hanya berdampak terhadap iklim investasi, namun juga berdampak terhadap pihak-pihak berkepentingan lainnya. Sementara di saat yang sama, banyak pihak lainnya yang menyampaikan pemberitaan terkait permasalahan yang terjadi di lingkungan apartemen dengan memperoleh informasi sepihak yang tidak seimbang,”ujar Mangara Manurung,
Advokat dari Kantor Hukum Mangara Manurung & Associates yang berkantor di Jalan Imam Bonjol nomor 9, Gedung Forum Nine Lantai 1 Gallery, Medan, Sumatera Utara in,i menerangkan bahwa, perusahaan pengelola Apartemen Indah Puri Golf & Resort yakni PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, sejak bulan Agustus 2018, telah berubah dalam hal susunan pengurus dan pemegang saham.
Baca: Ini Dia Identitas Rampok Sadis yang Tikam Emak-emak di Sekupang Batam
Bahkan status perseroan telah berubah dari perusahaan penanaman modal asing menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Dengan berakhirnya masa UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) selama 30 tahun terhitung dari sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018
“PT Guthrie Jaya Indah Island Resort telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dan HPL yang baru pengurus yang baru atas permohonan ke BP Batam yang terlebih dahulu telah membayar lunas WTO,” ungkap ungkap Superry Daniel Sitompul Kepada awak media.
Ia pun menjelaskan, terkait AJB Bangunan dan Pemindahan Hak yang dijual adalah bangunan dan itu berlaku hanya dalam waktu 30 tahun sesuai dengan masa berlaku UWTO terhitung sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018. Di dalam AJB Bangunan dan Pemindahan hak, dengan jelas tidak ada tercantum kata-kata diperpanjang.