Anak Bunuh Ibu Karena Mencintai Pria yang Sama, Marah Usai Dilarang Menikah

Perempuan
Ilustrasi Mayat

Batamline.com, Jember – Hubungan cinta membuat seorang wanita melakukan tindakan diluar kewajaran.

Diketahui, ia nekat menghabisi ibu kandunganya sendiri karena dilarang menikah dengan kekasihnya.

Read More

Ternyata terkuak, kasus tersebut dilatarbelaking oleh cita

Seorang anak perempuan NH (35) yang bunuh ibu kandungnya Hasiya (60) di Jombang, Jember ternyata terjebak cinta segitiga.

Adapun anak berinisial NH nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya Hasiya lantaran mencintai pria yang sama yakni SA (50).

Lantaran rasa cinta sang ibu Hasiya tersebut jugalah yang membuatnya tak merestui pernikahan putrinya NH dengan sang kekasih.
Sebelumnya, NH tega menghabisi nyawa ibu kandungnya ternyata tak sendiri.

Ia membunuh ibu kandungnya itu bersama dengan pacar dan teman pacarnya.

Setelah tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, jasad Hasiya dibuang ke pinggir sungai.

Terkait hal ini, Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, mengatakan kasus pembunuhan Hasiya oleh anak dan pacar putrinya dipicu karena sakit hati pelaku ke korban.

Menurut dia, korban tidak merestui hubungan anaknya dengan pelaku.

Sehingga membuat pelaku merasa sakit.

“Otak pembunuhan ini SA pacar anak korban,” ucapnya dilansir Tribun-Medan.com, Kamis (14/12/2023).

Nurhidayat mengatakan, SA menyusun pembunuhan itu dengan mengajak putri korban sekaligus pacarnya.

SA mau menganiaya korban dengan maksud untuk memberikan pelajaran terhadap korban karena telah dianggap menghalangi hubungan dia dengan anak korban.

“SA mengajak putri korban NH, dan anak korban sepakat melakukan perbuatan itu,’ kata dia.

Kemudian kata Kapolres pasangan kekasih ini menghubungi AW teman SA untuk meminta bantuan menghabisi nyawa calon mertuanya.

“AW menyanggupinya saat diajak SA menghabisi nyawa korban,” kata dia.

Lalu ketiga pelaku menyusun strategi untuk mencari lokasi untuk menghabisi nyawa wanita single parent tersebut.

Korban kemudian diajak AW untuk pergi jalan-jalan. Korban berangkat dengan cara dibonceng oleh pelaku.

Namun SA dan putri korban yakni NH ikut mengikuti dari belakang tanpa sepengetahun korban.

Saat tiba di lokasi, SA mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban.

“Korban sempat melawan, anak korban membantu SA dengan cara memegangi tangan korban,” kata dia.

Atas perbuatannya, Hidayat menegaskan, tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku,” papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.

Cinta Segitiga

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *