Anggota TNI AL Terlibat Pembunuhan Berencana, Kini Dipecat dan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Serda Adan divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Majelis hakim menyampaikan putusan itu pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024)

Batamline.com, Padang – Terlibat pembunuhan berencana terhadap seorang Casis TNI AL, anggota TNI kini dipecat dan divonis seumur hidup.

Dia adalah Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan eks casis TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Read More

Kasus pembunuhan berencana tersebut telah divonis Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat pada Senin (21/10/2024) siang.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Serda Adan juga dipecat dari institusi TNI. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim.

Sejumlah pasal yang dilanggar terdakwa ialah pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Menyatakan Adan Aryan Marsal Sersan Dua Pom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dua, penipuan, dan ketiga menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama,” kata Abdul Halim.

“Memidanakan terdakwa oleh karena hal itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjutnya.

Abdul Halim mengatakan, hukuman yang diputuskan kepada menurut majelis hakim ialah putusan yang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa.

Ia melanjutkan, terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, terdakwa punya hak apabila menganggap putusan adil dan seimbang dengan kesalahannya, terdakwa dapat menerima putusan itu.

Kedua, apabila terdakwa menganggap putusan terlalu berat, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, terdakwa dapat menolak putusan dengan mengajukan banding.

“Jika upaya banding dilakukan, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Putusan bisa sama, lebih ringan atau lebih berat,” tambahnya.

Vonis Seumur Hidup

Related posts