Batamline.com, Lingga – Dalam rangka mendukung proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Polres Lingga membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada hari Minggu (05/01/2024).
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-13.00 WIB untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, mengingat ribuan peserta PPPK memerlukan SKCK sebagai salah satu dokumen persyaratan.
Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Kasat Intelkam IPTU Doni Giatma, S.H., M.H., menyatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Lingga.
“Meskipun beban pelayanan meningkat drastis, Polres Lingga tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada setiap pemohon SKCK. Pelayanan dilakukan dengan prinsip senyum, sapa, salam, sopan, santun, ramah, dan humanis. Sehingga, masyarakat merasa nyaman dan terlayani dengan baik,” ujar IPTU Doni pada Sabtu (4/1/2025).
IPTU Doni juga memastikan bahwa seluruh pelayanan publik di Polres Lingga dilakukan sesuai dengan prosedur, tanpa pungutan liar (pungli), dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.
“Besok, Minggu, 5 Januari 2025, Unit Pelayanan SKCK tetap buka untuk melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK guna keperluan pemberkasan PPPK. Kami menghimbau agar masyarakat memeriksa dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum datang agar proses pengurusan berjalan lancar,” tambahnya.
Polres Lingga juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan proses berjalan tertib sesuai nomor antrean.
“Kami memastikan bahwa semua pemohon mendapatkan layanan yang terbaik tanpa adanya pungli. Polres Lingga akan terus memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Kabupaten Lingga,” tegas IPTU Doni. (aji)