Apindo Batam Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran

tunjangan hari raya THR
foto: ilustrasi/ist

Batamline.com, Batam – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengingatkan seluruh pengusaha untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid menyampaikan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 2025 harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Read More

Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah 24 Maret 2025. Selain itu, pembayaran THR tidak boleh dicicil, sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.

“Jika ada pengusaha yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, mereka dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada APINDO Kota Batam atau Dinas Tenaga Kerja Batam,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Dia juga mendorong pengusaha yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk membayarkan THR lebih awal.

Menurutnya, pembayaran yang lebih cepat dapat meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap produktivitas kerja.

Rafki optimistis bahwa pembayaran THR tahun ini akan berjalan lancar. Dengan kondisi perekonomian yang sudah pulih dan aktivitas usaha yang kembali normal, diharapkan tidak ada kendala signifikan dalam pemenuhan kewajiban tersebut.

“Dengan kelancaran pembayaran THR, kita semua bisa merayakan Idulfitri dengan tenang dan penuh kebahagiaan,” katanya.

Related posts