Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
SE tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
Di dalam SE tersebut mengatur mengenai syarat perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah seluruh Indonesia.
Syarat tersebut termasuk di dalamnya PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca: Darmiati Curhat ke Presiden Jokowi Minta Ijazah Anaknya di Berikan Pihak Sekolah, Ini Alasannya
Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Terakhir, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (*)
Artikel ini tayang di Kompas.com