Batamline.com, Jakarta – Selama Uji Balistik yang dilakukan Oleh Bareskrim di TKP Pembunuhan Brigadir J, tidak ditemukan adanya tanda-tanda pelecehan seperti yang dilaporkan oleh Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Apalagi saat ini, pasal yang diterapkan kepada Ferdy Sambo adalah pasal 340 yakni pembunuhan berencana.
Sejauh ini, Tim khusus masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual dan kekerasan tersebut sangat kecil kemungkinannya.
Sebab dari pemeriksaan saksi, olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, uji forensik dan balistik tidak menemukan petunjuk yang mengarah ke dugaan tersebut.
Terlebih pihaknya sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam penetapan tersangka Irjen Sambo penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.