Batamline.com, Batam – Proyek fiktif pembangunan jalan Tol Palembang, Sumatera Selatan telah selesai dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Bahkan polisi telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap I) ke kejaksaan.
Korban proyek fiktif pembangunan jalan Tol di Palembang ini berinisial USB, pemilik PT KKPP.
“Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka BH adalah menawarkan kerja sama investasi kepada korban (berinisial) USB, dengan cara membuat surat kontrak kerja fiktif,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (21/11/2022) dilansir dari detik.com.
Ramadhan menyebut korban USB adalah pemilik PT KKPP. Saat beraksi, tersangka BH menuturkan PT KKPP akan bekerja sama dengan PT WK cabang Palembang untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Pengadaan material agregat A pada proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Seksi 2 yang berada di daerah Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Ramadhan.
“Akan tetapi, setelah ditelusuri, ternyata kontrak tersebut adalah dokumen fiktif dan tidak ada arsip dokumen tersebut di PT WK, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 18,4 miliar,” imbuh Ramadhan.
Ramadhan menyebut penyidik Bareskrim Polri menjerat BH dengan Pasal 378 KUHP. Dalam pasal tersebut, sambung Ramadhan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Saat ini berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sudah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor B.2930.M24.EOH1.11 2022 7 November 2022,” katanya.
Ramadhan menambahkan, tersangka dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan juga oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ke kejaksaan (pelimpahan perkara tahap II).
“Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua,” tambahnya.