Baru 1 Hari Bebas dari Penjara, SA Pecahkan Kaca Mobil Orang Lagi

ditangkap polisi
baru bebas, SA ditangkap lagi karena mencuri (ist)

Batamline.com, Batam – Baru bebas dari penjara, SA kembali ditangkap polisi. Ia ditangkap karena telah membobol mobil dan mencuri di parkiran Masjid Nurul Jannah Perumahan Eden Park Kota Batam.

“Dia adalah residivis kasus yang sama yang baru keluar dari LP pada awal bulan Desember 2020,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (7/12/2020).

Read More

SA ditangkap polisi pada Rabu (2/12/2020) kemarin. Berawal dari Patroli Kring Serse yang dilakukan Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.

Baca: Lagi Asik Mandi, Zulfandi Langsung Berlarian karena Kosannya Terbakar

“Kita mendapat informasi dari warga jika ada pencurian dengan cara memecahkan kaca kendaraan roda mobil,” katanya lagi.

Setelah mendapatkan informasi dan data tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SA.

Polisi melakukan pengembangan bersama pelaku untuk menuju ke lokasi tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya.

“Saat menuju ke lokasi, yang bersangkutan mencoba untuk melawan petugas dan melarikan diri sehingga Tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan pelaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” sebutnya.

Baca: Dugaan Pelanggaran, Ketua KPU dan 1 Calon Wabub Dilaporkan ke Bawaslu Karimun

Tim melanjutkan pengembangan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, satu buah tas warna hitam milik korban, satu unit handphone milik korban, uang tunai sebesar Rp1.550.000, satu buah kunci mobil, satu buah STNK motor, kartu identitas milik pelaku, satu buah batu yang digunakan untuk memecah kaca dan, satu lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak diamankan.

Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun penjara.

“Kita himbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kota Batam khususnya dan seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk lebih waspada apabila memarkir kendaraannya, upayakan tidak meninggalkan barang-barang berharga didalam kendaraan,” ingat Harry.

Baca: Logistik Pemilu Tiba di PPK Batuampar, Kapolsek: Besok Lanjut ke TPS

“SA merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama, dengan modus yang dilakukannya yaitu dengan melihat kelengahan dari korban kemudian memantau situasi dan melihat sasaran yang akan dilakukan pencurian,” Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menambahkan.

“Dalam hal ini sasarannya adalah kendaraan roda empat yaitu, dengan memecahkan kaca kendaraan tersebut, objek atau sasarannya  di parkiran-parkiran rumah ibadah dan ruko, namun keterangan dari saksi pelaku ini juga tidak segan-segan melakukan perlawanan sebagaimana contoh disaat tim opsnal kita melakukan penangkapan pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga tim terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” tutupnya. (eby)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *