Bawa Sabu, 3 Orang Ditangkap di Tanjungpinang

Batamline.com, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri menangkap tiga orang diduga kurir narkoba. Dari tangan ke tiganya, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu lebih kurang 300 gram.

Tiga orang tersebut masing-masing berinisial RZ alias J, M dan, HS alias S. Kejadian bermula pada Sabtu (30/2/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan tiga orang laki-laki di pinggir jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah , Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjhttps://batamline.com/maling-motor-di-sei-beduk-ditangkap-di-botania/ung Pinang, karena membawa jenis Narkotika diduga Jenis Sabu.

Read More

Baca: Maling Motor di Sei Beduk, Ditangkap di Botania

Baca: Janda Seksi Diperkosa Remaja 17 Tahun di Batam

“Adapun jumlah barang bukti yang diamankan berupa narkotika sebanyak lebih kurang 300 gram sabu dan turut juga diamankan satu unit kendaraan roda dua,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat (5/2/2021).

Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kepri. “Kita masih dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ke tiganya terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.” tutupnya. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *