Batamline.com, Batam – Seorang calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim diamankan petugas Bea Cukai Batam. Dia ketahuan membawa seratus iPhone bekas berbagai seri.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pelaku melakukan aksinya di tengah lonjakan arus mudik penumpang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” kata Zaky, Senin (13/1/2025).
Setelah dilakukan pendalaman, didapati seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 yang akan membawa handphone tersebut dan diamankan.
“Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT, membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan hape dengan merk iPhone,” tambah Zaky.
Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa. YT pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang,” ujarnya.
“Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang. Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” imbuhnya.
Tersangka terindikasi melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
YT terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 5 miliar. (rky)