Batamline.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Gakkumdu terus mendalami serta melanjutkan proses kasus dugaan money politik 2 pelaku yang diamankan Satuan Intelkam dan Satreskim Polres Karimun.
Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan, saat ini kedua pelaku yakni SY dan N masih diproses.
“Kedua pelaku yang diamankan oleh Satuan Intelkam dan Satuan Reskim Polres Karimun terhadap dua pelaku saat ini masih proses dan pendalaman,” ujar Muhammad Iskandar, Jumat (29/11/2024).
Muhammad Iskandar menambahkan, Bawaslu Kabupaten Karimun bekerjasama dengan Gakkumdu masih masih menelusuri aliran dana Rp 30 juta yang dibagikan kepada masyarakat untuk memilih Paslon tertentu. (jim)