BC Batam Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal: Ada Rokok Impor USA dan Inggris

rokok ilegal tanpa pita cukai
BC Batam gelar operasi Gempur Rokok Ilegal beberapa waktu lalu (foto: BL)

Batamline.com, Batam – Sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat, disita oleh Bea Cukai Batam (BC Batam). Penyitaan dilakukan pada saat tim Operasi Cukai BC Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.

Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura. “Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022, kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat. Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM),” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Selasa (29/3/2021).

Read More

Undani juga menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP. Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.

Taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp284,26 juta
dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.

Baca: Cuma 2 Jam! Tim Buser Polresta Barelang Bersama Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Batam

Baca: Antisipasi Adanya “Permainan”, Polisi Cek Kontrol Harga dan Stok Minyak Goreng di Batam

“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” imbuhnya.

Terhitung sejak lima bulan terakhir, BC Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang
rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar. Tak hanya itu, BC Batam juga berhasil
menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.

BC Batam, kata Undani, akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas BC Batam dalam melakukan pengawasan.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok
ilegal. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui
call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Batam,” pungkas Undani. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *