BC Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Bernilai Ratusan Juta di Dalam Paket Lampu

Penyelundupan
Penyelundupan emas dalam lampu dan asesoris. (Istimewa)

Batamline.com, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam berhasil melakukan 347 penindakan dalam kurun waktu Januari hingga 31 Agustus 2021.

Penindakan yang dilakukan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara mencapai Rp18,63 miliar.

Read More

Salah satu penindakan yang dilakukan adalah penggagalan penyelundupan emas yang disembunyikan di dalam 3 paket lampu dan 1 paket di dalam aksesori.

Emas yang diamankan berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta. Direncanakan akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir.

Penindakan ini dilakukan pada Rabu (4/8/2021), di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.

Potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta.

Baca juga: Tren Positif, Ekspor-Impor Batam Terus Meningkat

“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Kamis (16/9/2021).

Sehingga, apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan.

Undani menjelaskan, tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.

“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” jelas Undani.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yg dicurigai tersebut.

Baca juga: 78,38 Persen Warga Kepri Sudah Divaksin, Marlin: Kerja Sama Semua Pihak Sudah Menampakkan Hasil

“Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang,” jelas Undani.

Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.

“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *