Batamline.com, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di kawasan perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (2/9/2024).
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan kapal high speed craft (HSC) atau kapal berkecepatan tinggi tanpa nama, bermuatan 275.000 ekor benih lobster.
“Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya dugaan high speed craft (HSC) yang akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster menuju Malaysia,” ujar Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia pada Selasa (3/9/2024).
Atas informasi tersebut, dibentuk tim patroli laut yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga kapal patroli. Saat patroli, tim menemukan satu kapal yang mencurigakan. Kemudian, dilakukan pengejaran dan peringatan untuk menghentikan HSC tersebut.
Namun, pengemudi HSC melakukan melarikan diri dan mengandaskan kapal di hutan bakau kawasan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“HSC target berhasil dikuasai. Sayangnya, anak buah kapal (ABK) melarikan diri dan tidak berhasil ditemukan,” kata Evi.
Petugas akhirnya membawa dan mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui memuat 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 28,75 miliar.
Atas penindakan tersebut, benih lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang.