BC Batam Masih Kejar Pelaku Lain Kasus Penyelundupan Satu Kontainer Mikol ilegal

satu kontainer minuman beralkohol
BC Batam saat kinferensi pers dihadiri Kapolda Kepri dan Jaksa

Batamline.com, Batam – Bea dan Cukai (BC) Batam telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (mikol) di Batam. Namun, kasus tersebut belum berakhir. BC Batam bersama instansi terkait masih membidik pelaku lainnya.

Kepala BC Batam, Rizal saat konferensi pers pengungkapan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) bersama Kapolda Keprindan jaksa Kejaksaan Negeri Batam menyebut, ada dugaan pihak lain terlibat dalam kasus ini.

Read More

“Pilihak swasta,” kata Rizal dalam konferensi pers, Senin (4/3/2024) sore.  Pun begitu, ia belum membeberkan siapa pihak seasta yang dimaksud dan perannya.

Ia menduga kasus penyelundupan satu kontainer mikol berbagai merek ini sudah terkoordinir sedemikian rupa. Hal ini terungkap dari dua tersangka yang diamankan. Dimana, dokumen PPFTZ 01 barang tersebut ternyata palsu.

“Akan diedarkan di Batam (Tempat Hiburan Malam). Namun tidak tertutup kemungkinan juga akan di jual ke luar Batam,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bea dan Cukai (BC)Batam, Rizal dan Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah membantah keterlibatan aparat dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (Mikol) di Batam.

Rizal menyebut, BC Batam bersama yakni Polda Kepri dan jaksa Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun tidak ada bukti keterlibatan oknum perwira Polda Kepri seperti isu yang beredar.

“Apapun yang kita lakukan berdasarkan bukti, tidak asumsi. Untuk keterllibatan anggota saya yakini tidak ada,” kata Rizal, Senin (4/3/2024) di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam.

Ia menyebut, dalam kasus tersebut, BC Batam telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak swasta. Yakni A sebagai pemilik barang dan TS sebagai pemalsu dokumen. Kedua tersangka, juga dihadirkan saat konferensi pers.

Rizal menyebut, kontainer bermuatan mikol berbagai merek tersebut diangkut dengan kapal kargo dari Singapura. Sesampai di Pelabuhan Bintang 99, Batuampar Kota Batam, kontainer tersebut mengendap sekitar dua hari.

“Manifest yang tertera Rios Sparkling,” katanya lagi.

Tim BC bersama kepolisian melakukan penelitian dan menemukan ada pelangggaran. Dimana, dokumen PPFTZ 01 yang diserahkan ternyata palsu.

“Nilai barang diperkirakan sebesar Rp4,59 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah juga menegaskan jika tidak ada keterlibatan oknum perwira polisi di lingkup Polda Kepri yang terlibat.

“Sudah didalami Bea Cukai dan sudah ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Dan yamg bersangkutan tidak ada hubungannya,” Yan Fitri menjawab pertanyaan pewarta.

“Yang bersangkutan hanya kenal dan tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis ini. Kita tidak ada menutup-nutupi, jika terlibat pasti kita proses kode etik, jika ada pidana akan kita proses sesuai undang-undang,” tegasnya. (red)

Related posts