Batamline.com, Batam – Bea dan Cukai Batam (BC Batam) memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2016 sampai dengan 2022. Barang yang dimusnahkan berupa barang elektronik seperti Tv, monitor, laptop, CPU, sex toys dan obat-obatan, Selasa (13/12/2022).
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp720.378.518 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp154.020.905.
“Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 118 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak yaitu 1.024 buah Barang Elektronik, 44 koli Barang Elektronik Campuran, 360 tablet Obat-obatan serta 8 buah sex toy,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Muhammad Solafudin.
Pemusnahan barang elektronik hasil penindakan dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin dan dihancurkan dengan palu. Untuk sex toys dan obat-obatan dibakar.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019, barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.
Solafudin mengatakan, pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 Penyelesaian Terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” kata dia.
Pemusnahan dihadiri juga oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL), Anton Listyanto dan Kepala Subbagian Inventarisasi Aset BP Batam, M.Yusuf sebagai wujud transparansi dan kolaborasi.
“Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya memberantas penyelundupan barang-barang impor ilegal dan peredaran barang ilegal,” ujarnya. (red)