BC Batam Musnahkan Ribuan Koli Balpres, iPhone dan Rokok Ilegal

BC Batam musnahkan balpres dan iPhone ilegal
BC Batam musnahkan iPhone ilegal

Batamline.com, Batam – Bea Cukai Batam memusnahkan ribuan pakaian bekas impor ilegal atau balpres hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2025, Rabu (5/11/2025) siang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan.

Read More

“Pemusnahan balpres ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam melindungi industri tekstil dalam negeri dan memastikan barang-barang ilegal tidak beredar di masyarakat,” ujar Zaky.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam memusnahkan 2.297 koli pakaian bekas berbagai jenis dan merek yang berasal dari hasil penindakan hingga Juli 2025. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Selain pakaian bekas, Bea Cukai Batam juga memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan lainnya, seperti hasil tembakau, minuman beralkohol, perabotan rumah tangga, serta berbagai jenis barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya.

Menurut Zaky, masuknya pakaian bekas impor secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan kelangsungan industri tekstil dalam negeri.

Related posts