BC Batam Siap Tindak Toko Nakal yang Jajakan Miras Tanpa Izin

Peredaran mikol di Swalayan 7 Mart
Petugas Disperindag saat melakukan pengecekan di Swalayan 7 Mart Nagoya

Batamline.com, Batam – Peredaran minuman beralkohol (mikol) tanpa izin di Kota Batam masih sering ditemui. Tidak sedikit toko swalayan yang menjajakan minuman keras (miras) tersebut secara bebas.

Salah satu gerai yang menjadi perbincangan belakangan ini yakni Swalayan 7 Mart, di Nagoya Newton, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Toko tersebut bahkan didatangi petugas Disperindag karena menjajakan miras secara bebas.

Read More

Bahkan informasinya, toko tersebut juga menjual minuman haram tersebut ke anak di bawah umur. Hal ini, tentu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Batam (Kabid BKLI BC Batam), Evi Octavia mengaku siap menindaklanjuti laporan atas keresahan masyarakat terkait perdagangan bebas miras ilegal tersebut.

“Kita siap saja bila ada keresahan dan keluhan warga, apabila menjual minuman diambang batas kewajaran izin khusus akan kita tindaklanjuti bersama Disperindag Kota Batam dan instansi terkait,” ujarnya, Sabtu (27/4/1024).

Sebagaimana diketahui, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

“Ada izin khusus, tidak boleh sembarangan,” jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira beberapa waktu lalu. Ia menyebut akan penindakan tegas jika ada peredaran bebas minuman keras ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

“Kalau memang sudah ada Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan dinilai sudah meresahkan warga yang memiliki anak-anak, tentunya akan kita tindaklanjuti,” ujar, Sabtu (20/4/2024) lalu.

Ia menyebut, menjajakan minuman beralkohol secara ilegal melanggar UU Perdagangan Pasal 106 Tentang Izin Berusaha Mikol termasuk resiko tinggi PP No. 5 Tahun 2021. Dimana, berlandaskan sebuah toko bisa menjual minuman beralkohol atau tidak harus memiliki SIUP MB.

“Sesuai Permendag 20/2014 pasal 14 ayat 3 bahwa untuk minimarket, supermarket, dan toko pengecer lainnya dapat menjual mikol gol A yaitu sampai dengan 5 persen,” jelasnya. (jim)

Related posts