Batamline.com, Batam – Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 hingga 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan berasal dari Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Batam.
“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang
tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, di Lokasi Pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Rabu (16/6/2021).
Susila menjelaskan, pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan barang yang menjadi milik begara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.
Baca: Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuh Pedagang Cendol Ditangkap!
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN yang dimusnahkan dalam hal tidak dapat
digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas
Susila.
Susila menambahkan, barang yang dimusnahkan meliputi: air zam-zam sebanyak 2.607 botol, kayu sebanyak 26.584 batang, barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang/buah, kasur/matras/tilam sebanyak 438 buah.
Kemudian, kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dll) sebanyak 2.700 kilogram, karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg, serta barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar,” papar Susila.
Baca: Peluru Bersarang di Perut AN karena Serang Polisi dengan Pisau, Ini Kronologinya
Capaian penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang
selalu berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.
“Berkat kerjasama antar instansi terkait, kita bisa selalu berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,” pungkasnya. (jim)