Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 795 Ribu Benih Lobster di Perairan Karimun

Penyelundupan benih lobster

Batamline.com, Batam – Penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan Bea dan Cukai (BC) bersama PSDKP. Diduga, hasil kekayaan alam Indonesia senilai Rp 90 miliar itu akan dibawa ke negeri tetangga.

“Dari arah haluan, kapal mengarah ke negara tetangga. Yang pasti seluruh barang ini akan dibawa keluar Indonesia,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Rizal, Kamis (22/8/2024).

Read More

Penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut dilakukan di Kabupaten Karimun, tepatnya di perairan Pulau Panjang pada Rabu (21/9/2024) kemarin. Sempat terjadi kejar-kejaran antaran petugas pelaku, namun pada akhirnya, dua pelaku berhasil kabur setelah melompat ke laut.

“Pelaku menggunakan kapal high speed craft, mereka berhasil kabur setelah mengandaskan kapalnya ke karang dan melompat ke laut,” ujarnya.

Dirjen PSDKP KKP RI, Punk Nugroho Saksono menambahkan, dari hasil tangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 boks berisi 795 ribu benih lobster.

“Ada dua jenisnya lobster, yakni lobster pasir sebanyak 78.700 ekor dan jenis mutiara sebanyak 12.300 ekor,” katanya.

Kemudian dari 80 boks benih lobster yang disita, 70 boks diantaranya dilepaskan liarkan di Perairan Galang Baru, Kota Batam. Sedangkan kapal yang pelaku yang berhasil diamankan akan disita untuk negara.

“Untuk 10 boks lagi, akan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Batam untuk di budidaya,” jelasnya. (pye)

Related posts