Bebas Dari Jeratan Hukum Kasus Penipuan, Kasus Kepemilikan Peluru Thedy Johanis Masih Gelap

Bos PT JPK bebas
Johanis dan Thedy Johanis

Batamline.com, Batam – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli Ruko Pasar Botania 2 sempat heboh dan viral di Kota Batam. Dua tersangka, Direktur Utama (Dirut) dan Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), Johanis (73) dan Thedy Johanis (44) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023.

Namun, bapak dan anak itu sempat menghilang dari Kota Batam dan dikabarkan kabur ke Singapura. Polisi pun menetapkan keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, pihak kepolisian juga meminta bantuan kepada pihak imigrasi untuk mencekal kedua pengusaha tersebut sehingga red notice pun diterbitkan.

Read More

Tetapi pencekalan terhadap keduanya seolah formalitas semata untuk menjawab pertanyaan publik. Pencekalan terhadap keduanya hanya berlangsung selama satu bulan, dari Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 dan tidak diperpanjang oleh pihak kepolisian.

“Untuk masa cekal penerbitan Teddy Johanis sejak tanggal 3 Juni 2023 sudah habis dan tidak ada diperpanjang lagi,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira, Kamis (18/7/2024) kemarin.

Alih-alih ditangkap dan dijebloskan ke penjara, tersangka penipuan dan penggelapan jual beli Ruko Pasar Botania 2 rentang waktu 2017-2019 terhadap 59 orang korban dengan kerugian Rp6 miliar itu kini telah bebas dari jeratan hukum.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka yang sempat menghilang selama setahun itu bebas melalui Restorative Justice (RJ).

“Kasus yang melibatkan Johanis dan Thedy Johanis sudah dihentikan karena telah dilakukan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dan telah di SP3,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (17/7/2024).

Putu menyebut, terkait status DPO kedua tersangka tersebut sudah dicabut karena keduanya memiliki itikad baik dan menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda kepri. 

“Terhadap apa yang  menjadi kerugian konsumen sudah dikembalikan oleh mereka,” jelasnya.

Temuan Peluru Tajam di Kantor Thedy Johanis

Related posts