Batamline.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga mengamankan seorang pria berinisial A (40). Pria bejat ini tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bukannya kebahagiaan yang didapat, justru Y (15) menjadi korban pemuas nafu birahi bapak tirinya. Ia juga diancam agar tidak mengatakan kepada seiapapun, sehingga kejadian ini berlanjut sejak 2017 silam.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Pasir kuning, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Singkep, Selasa (06/10/2020).
Baca: Diperbolehkan Pulang, FPI: Habib Rizieq Akan Pimpin Revolusi Selamatkan Indonesia
“Pelaku diamankan di rumahnya. Ia sudah menjadi tersangka, karena mencabuli anak tirinya,” ujar Boy, Rabu (14/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, tanggal 06 Oktober 2020.
Dalam sangkaannya, A (40), melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.