Belasan Tahun Bekerja Sebagai Karyawan Kontrak, Korban PHK Mengadu ke Dewan

phk ATB
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto (IST)

Batamline.com, Batam – Belasan buruh PT Thermo Karya Jaya mengadu ke DPRD Batam. Para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini mengaku jika PT Thermo Karya Jaya tidak memberikan hak-hak mereka.

Buruh PT Thermo Karya Jaya ini datang ke DPRD didampingi oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Mereka meminta DPRD Batam dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka alami ini.

Read More

“Beberapa waktu lalu serikat pekerja mengadu kepada kita terkait persoalan karyawan dengan perusahaan PT Thermo Karya Jaya. Informasinya ada PHK sepihak oleh perusahaan dan tidak dibarengi dengan hak karyawan,” kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Jumat (4/9/2020).

Baca: Pilkada 2020: Pasangan Lukita-Basyid Daftar ke KPU Batam

Merespon aduan tersebut, Komisi IV DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pedapat (RDP). Namun pihak perusahaan tidak hadir.

“Mereka minta dijadwal ulang dan Insya Allah dijadwalkan minggu depan (RDP). Semoga semua pihak bisa hadir,” harap pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Cak Nur menyebut, hingga saat ini DPRD Batam belum bisa menyimpulkan permasalahan dari ke dua pihak, korban PHK dan PT Thermo Karya Jaya. Karena, DPRD Batam baru mendengar penjelasan dari pihak korban PHK.

“Harus ada kajian dari semua pihak supaya ada titik temu,” tuturnya.

Halaman selanjtnya: 15 Tahun Bekerja Sebagai Karyawan Kotrak

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *