Batamline.com, Batam – Empat orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural gagal berangkat Kamboja. Mereka diamankan polisi di Bandara Hang Nadim Batam sebelum naik ke pesawat, Senin (4/11/2024).
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Ipda Uji Febianika mengatakan, CPMI ilegal tersebut mengaku hendak berangkat ke negara asing, Kamboja untuk bekerja sebagai pegawai restoran.
“Para korban (CPMI) masih muda-muda, usia 19 tahun dua orang, usai 22 tahun serta 24 tahun. Ada yang berasal dari Medan, Balik Papan, dan Langkat,” ungkapnya, Rabu (6/11/2024).
Bersama para korban, polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang memberangkatkan korban. Mereka adalah DMP (20), warga Sekupang Kota Batam dan JSL (23), warga Deli Serdang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, paspor korban dan paspor seorang tersangka JSL, iPone 13 Pro Max warna putih, dan yang Galaxy Z Flip 4.
“Korban dan tersangka sudah kita serahkan ke Polresta Barelang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)