Batamline.com, Batam – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menggelar rapat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kamis (27/8/2020).
Berbagai masukan diberikan pimpinan daerah. Mulai dari sanksi lisan, tulisan, denda hingga, kerja sosial seperti gotong royong atau, push up. “Masih kita minta masukan dari teman-teman Forkopimda agar Perwako ini jadi produk hukum yang mempertimbangkan semua aspek,” kata Amsakar
Dalam rapat tersebut, Forkopimda juga membahas besaran untuk denda untuk pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda pun tidak sama, sesuai klasifikasi pelanggar.
Untuk perseorangan, besaran denda yang diusulkan yakni senilai Rp 250 ribu. Untuk kelompok atau badan usaha, besaran denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis usaha yang dijalankan.