Berani Langgar Protokol Kesehatan di Batam? ini Sanksinya

forkopimda
Forkopimda bahas Perwako Batam terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (foto: Dok Humas Pemko Batam)

Batamline.com, Batam – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menggelar rapat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kamis (27/8/2020).

Berbagai masukan diberikan pimpinan daerah. Mulai dari sanksi lisan, tulisan, denda hingga, kerja sosial seperti gotong royong atau, push up. “Masih kita minta masukan dari teman-teman Forkopimda agar Perwako ini jadi produk hukum yang mempertimbangkan semua aspek,” kata Amsakar

Read More

Dalam rapat tersebut, Forkopimda juga membahas besaran untuk denda untuk pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda pun tidak sama, sesuai klasifikasi pelanggar.

Untuk perseorangan, besaran denda yang diusulkan yakni senilai Rp 250 ribu. Untuk kelompok atau badan usaha, besaran denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis usaha yang dijalankan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *