Batamline.com, Batam – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia memastikan minyak goreng Rp 14 ribu perliter di ritel. Maka dari itu, Polri akan mengawal kebijakan tersebut.
Polisi akan memberi sanksi kepada oknum-oknum yang melakukan penimbunan. Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.
“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Polri juga akan berkoordinasi dengan Kemendag terkait implementasi kebijakan satu harga ini.
“Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” kata Ramadhan.
Baca: Program Subsidi Minyak Goreng Rp10 Ribu Per Liter Pemko Batam Laris Manis
Dia menyebut, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.