Berkas Perkara Ibu Rantai Anak di Bengkong Sudah Tahap 2, Zu Segera Disidang

Penganiayaan anak ibu aniaya anak
Tersangka (foto: Dok. Batamline.com)

Batamline.com, Batam – Polsek Bengkong telah melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus ibu aniaya anak di Bengkong Harapan 2, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Tersangka adalah Zu (35). Perbuatan ibu tiga anak itu sempat viral setelah menganiaya dan merantai As (13), anak keduanya.

Read More

“Iya, dua hari kemarin sudah tahap 2 dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam,” kata Kapolsek Bengkong AKP Dody Basyir saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis (9/1/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra mengatakan, berkas perkara kasus ibu aniaya anak tersebut telah lengkap. Tersangka akan segera disidang.

“Sudah siap disidang, dan saya nanti yang akan langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Sebelumnya, Zu didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tersangka ditangkap oleh Polsek Bengkong atas laporan masyarakat karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial As (13) pada pertengahan November 2024 lalu.

Pengakuannya, tersangka kesal lantaran anaknya telah menyembunyikan hape dan berbohong. Ia pun melakukan perbuatan tak terpuji dengan memukul dan merantai anaknya tersebut.

Korban berhasil diselamatkan setelah kabur dari dan bersembunyi di rumah tetangganya dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. (jim)

Related posts