Batamline.com, Batam – Jalan hidup siapa yang tahu. Hal itulah yang dialami Saprianto Turianto, salah satu pelaku perampokan sadis di ruko sembako kawasan Mall Botania (MB) 2 Batam.
Siapa sangka, pria 33 tahun ini ternyata dulunya memiliki kehidupan yang berkecukupan saat menggeluti usaha distributor rokok untuk wilayah Batam dan keluar daerah Batam.
Bahkan, ia juga tinggal di salah satu perumahan mewah kawasan Bengkong bersama istrinya. Gaya hidup yang dijalani juga terbilang mewah.
Hanya saja, semua sirna setelah usahanya tersandung masalah hukum. Sehingga uangnya habis untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Baca: Cabuli Anak Tiri di Batam, Korban Diberi Uang Rp 20 Ribu Agar Tutup Mulut
“Dulunya saya pemain rokok. Tapi bangkrut karena tersandung kasus,” ujarnya kepada batamline.com, usai dibekuk Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang bersama rekannya, M Affin Jaonano, Senin (30/11/2020) kemarin.
Diceritakan Saprianto, setelah bangkrut, ia mencoba untuk bangkit lagi. Namun kali ini justru ia dilaporkan kasus penggelapan di Tanjunguban, Bintan dan harus menjalani hukuman penjara.
“Masalah bertubi-tubi datang. Saya coba buka usaha di Bintan. Tapi karena kesalahan saya, jadinya dipenjara kasus penggelapan. Vonisnya 1,5 tahun, dan saya jalani selama 8 bulan setelah mendapat pemotongan masa tahanan,” terangnya.