Batamline.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika. Barang haram yang dimusnahkan yakni jenis sabu seberat 2.789,46 gram dan ganja sebanyak 919,18 gram, Senin (4/12/2023) pagi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN).
“Ada tiga LKN, dengan tersangka yang kita amankan sebanyak lima orang,” kata Bubung.
Bubung menjelaskan, kasus pertama terungkap, Rabu, (8/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di sekitar Kabupaten Tanjungbalai Karimun.
“Sekira pukul 13.35 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial YN (41) dan MZ (43) di parkiran pelabuhan domestik Karimun,” katanya lagi.
Bubung menuturkan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan satu buah plastik berwarna hitam.
“Ada plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat brutto 483 gram,” beber Bubung.
Bubung menyebutkan, kasus kedua terungkap, Senin, 13 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB. Tim Interdiksi Terpadu yang terdiri dari BNNP Kepri, Bea dan Cukai, Avsec Bandara Hang Nadim dan TNI AU melaksanakan pengawasan antisipasi peredaran gelap narkotika di Bandara Hang Nadim Batam.
“Tim Interdiksi Terpadu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bagasi penumpang yang akan datang dan pergi melalui Bandara Hang Nadim dan mencurigai seseorang laki-laki berinisial HT (28),” sebutnya.
Petugas melakukan pemeriksaan barang bagasi HT dan menemukan 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu seberat 2.506 gram yang disimpan didalam koper milik HT.
Bubung mengungkapkan, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan penyelidikan. Pada 14 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB. Tim berhasil mengamankan seseorang berinisial RN (40) di Kampung Persada Pasir Putih RT 002/RW 022, Kibing, Batuaji, Kota Batam.
“Kasus ketiga terungkap, pada 16 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan menuju Batam menggunakan jasa pengiriman J&T,” ungkapnya.
BNNP Kepri melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan petugas J&T guna melakukan pelacakan keberadaan paket tersebut.
“Pada Jumat, 17 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, Petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap penerima paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FN (33),” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (jim)